Senin, 11 Oktober 2010

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PETUANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI MALUKU DI TINJAU DARI SISI HAM

Penegakan dan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) sesungguhnya merupakan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Prinsip dasar itu antara lain dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3)  Undang-Undang Dasar 1945 (setelah diamandemen) yang menyebutkan secara tegas bahwa " Negara Indonesia adalah Negara Hukum.  Sejalan dengan pandangan tersebut, berarti setiap orang mengembangkan kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain, yang salah satu diantaranya adalah Perlindungan terhadap hak ulayat/ hak petuanan masyarakat hukum adat.  Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Identitas Budaya Masyarakat Hukum Adat, termasuk Hak Atas Tanah Ulayat (Baca Petuanan di Maluku) dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.  Fenomena yang terjadi di masyarakat,  walaupun secara yuridis adanya perlindungan namun kenyataan masih banyak terjadi sengketa yang berkaitan dengan hak-hak adat (ulayat/ petuanan) di pengadilan yang disebabkan karena adanya benturan antara masyarakat hukum adat setempat dengan para pihak termasuk instansi pemerintah.  Hal ini turut dirasakan oleh Masyarakat Maluku yang secara Hukum Adat sebagian besar status tanahnya merupakan tanah adat yang dikenal dengan sebutan "Hak Petuanan".   Hak Petuanan Masyarakat Hukum Adat yang merupakan bagian dari Hak Asasi manusia (HAM) belum mendapat perlindungan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan karena a). hukum positif kita belum memiliki aspek-aspek keadilan, malah nampak adalah munculnya standart ganda dalam memberikan legitimasi formal bagi hak petuanan, b) Kebijakan Pemerintah Daerah yang sifatnya tidak melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, c) Rendahnya kesadaran pihak eksekutif maupun legislatif dalam menjawab perintah undang-undang yang memberi kewenangan dalam bentuk atribusi untuk mengatur penetapan dan penyelesaian Hak Ulayat/ Hak Petuanan. d). Hak Petuanan yang merupakan Anugerah Tuhan dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia selalu diperhadapkan dengan pembangunan untuk kepentingan umum, yang seringkali menghilangkan makna dan hakekat dari Hak Asasi Manusia itu sendiri.  Solusi yang terbaik untuk melindungi hak-hak Adat (petuanan) masyarakat hukum adat di Maluku adalah dengan membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Petuanan Masyarakat Hukum Adat di Maluku yang didalamnya mengatur tentang segalah hal termasuk tanah yang sering menimbulkan konflik.  Dengan adanya Perda, maka batas-batas petuanan, baik itu antara desa-dengan desa, maupun petuanan marga dengan marga dapat dipetakan sehingga tidak ada saling klaim yang bisa menimbulkan sengketa konflik pertanahan maupun perkara di pengadilan. (aa)